"Untuk tersangka nggak mungkin dari si ceweknya. Pasti muncikari kecuali ada delik aduan ini kan murni prostitusi online, kecuali ada Undang-Undang baru," kata Aga kepada detikHOT, Selasa (15/1/2019).
Kendati demikian, Aga menyebut siap mengambil langkah apabila Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita sebagai warga negara yang baik siap saja. Potensi selalu ada untuk kasus prostitusi online," ujar Aga.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa kerap melakukan chatting hingga mengunggah foto yang tak sesuai dengan etika.
"Potensi yang memberatkan bakal menjadi tersangka bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif, mengupload foto dan gambarnya secara aktif, melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan, yang ketiga yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak kali," ungkap Barung.
Video: Vanessa Angel Dapat Pengawalan dari LBH
[Gambas:Video 20detik] (nkn/ken)











































