Ternyata Pedangdut Caca 'Duo Molek' Beli 1 Gram Sabu Rp 1,8 Juta

Ternyata Pedangdut Caca 'Duo Molek' Beli 1 Gram Sabu Rp 1,8 Juta

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 14 Jan 2019 17:07 WIB
Foto: Pingkan Anggraini/ detikHOT
Jakarta - Pedangdut Caca Duo Molek ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dia membeli satu gram sabu seharga Rp 1,8 juta.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, narkoba jenis sabu itu dipesan bersama temannya, Chandra melalui pria bernama Yahya Ansori Nasution.

Chandra memesan narkoba tersebut melalui Yahya Ansori Nasution seharga Rp 1,8 juta untuk satu gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sabu yang didapat YY (Yahya) diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar (DPO). Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi saat dijual ke C (Chandra) dan CC (Caca) per satu gramnya Rp 1,8 juta," ujar Jean di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



Dari barang bukti yang diamankan polisi, Caca dan temannya itu telah menggunakan sabu di salah satu tempat hiburan.

"Kemudian dari barang bukti 0,5 atau setengah butir ekstasi tersebut pengakuan dari para tersangka betul mereka telah menggunakan di salah satu tempat hiburan saat di sedang kita jalanin," kata Jean.



Hingga kini Caca bersama dengan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, polisi menyita sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram disita polisi dari penangkapan Caca di apartemennya. (nkn/ken)

Hide Ads