Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono mengatakan, Caca menggunakan sabu dan membelinya dari tersangka Yahya Ansori Nasution. Dia tiga kali membeli narkoba dari Yahya.
Kepada polisi, Yahya mengaku mendapatkan sabu dari tersangka N yang saat ini buron.
"N ini sudah 3 kali ya memberikan kepada tersangka YY (Yahya Ansori Nasution) yaitu 10 gram, dan juga sudah dibeli oleh tersangka CC (Caca Duo Molek) ini 3 kali juga 1 gram, 1 gram, 1 gram. 3 kali ngambil," ujar Argo dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan, polisi telah menemukan barang bukti seperti 0,04 gram sabu dan cangklong di apartemen milik Caca.
"Jadi di dalam kita melakukan penggeledahan di apatemen dari Benhil kita menemukan 0.04 gram sama ini, sama cangklong. Nah kita menemukan ini, ini masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," kata Argo.
Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba
(nkn/ken)