Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan pada Kamis (10/1), polisi menemukan barang bukti berupa sabu, bong dan cangklong. Polisi juga menangkap seorang tersangka bernama Yahya Ansori Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari hasil interogasi, narkoba tersebut didapat dari seorang yang kini menjadi buronan dan didistribusi kepada Caca dan tersangka lain Chandra.
"Dilakukan penangkapan tsk 2 (Chandra) dan 3 (Caca) serta penggeledahan di tkp 2 ditemukan barang bukti. Hasil interogasi tsk 2 dan 3, sabu didapat dari tersangka 1 dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu dan barang bukti ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan 7 Januari 2019," kata Argo.
Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba
(nkn/ken)