Kronologi Penangkapan Pedangdut Caca Duo Molek terkait Narkoba

Kronologi Penangkapan Pedangdut Caca Duo Molek terkait Narkoba

Niken Purnamasari - detikHot
Senin, 14 Jan 2019 12:04 WIB
Foto: Caca 'Duo Molek' (ist)
Jakarta - Salah satu personel Duo Molek, Caca ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Seperti ini kronologi penangkapannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penggeledahan pada Kamis (10/1), polisi menemukan barang bukti berupa sabu, bong dan cangklong. Polisi juga menangkap seorang tersangka bernama Yahya Ansori Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat informasi adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di TKP 1 dan dilakukan penangkapan tsk1 dan penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya ditemukan BB tsb di atas," ujar Argo.


Kemudian dari hasil interogasi, narkoba tersebut didapat dari seorang yang kini menjadi buronan dan didistribusi kepada Caca dan tersangka lain Chandra.

"Dilakukan penangkapan tsk 2 (Chandra) dan 3 (Caca) serta penggeledahan di tkp 2 ditemukan barang bukti. Hasil interogasi tsk 2 dan 3, sabu didapat dari tersangka 1 dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu dan barang bukti ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan 7 Januari 2019," kata Argo.


Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/ken)

Hide Ads