Surat pernyataan tidak kasasi sudah dikirimkan oleh tim pengacara Hilda, Fahmi Bachmid, ke Pengadilan Agama Bekasi. Fahmi Bachmid juga mengatakan mereka siap menunggu pembuktian dari ocehan Kriss Hatta yang ingin mengajukan permohonan cerai pada Hilda Vitria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi Bachmid pun memberikan waktu untuk Kriss Hatta membuktikan ucapannya. Dirinya dan Hilda Vitria akan menunggu Kriss Hatta mengajukan permohonan cerai sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
"Ditungguin 7 kali 24 jam ya," tegas Fahmi Bachmid.
Pengacara Hilda Vitria menegaskan dirinya sudah memilih untuk menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Iya karena satu, putusan PA Bekasi sudah dibatalkan. Dua, gugatan KH (Kriss Hatta) yang minta perkawinannya disahkan juga tidak diterima. Gugatan KH (Kriss Hatta) minta mengubah buku nikah juga tidak diterima," jelas Fahmi Bachmid.
(pus/ken)











































