Steve Emmanuel diamankan Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba jenis kokain. Begini kronologinya.
11 September 2018
Pukul 11.00 Wib
"Berdasarkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Bahwa ada seorang laki-laki dengan panggilan S yang membawa barang mencurigakan dari Belanda, pada tanggal 11 September 2018 sekitar jam 11.00 WIB," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat gelar perkara di kantornya, Kamis (27/12/2018).
Dari informasi yang didapat, polisi langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengintai Steve Emmanuel. Meskipun sempat kehilangan jejak saat ditengah jalan.
Baca juga: Steve Emmanuel Menyesal Memakai Narkoba |
"Kemudian dengan informasi tersebut lalu anggota Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan, SH menindaklanjuti penyelidikan dengan melakukan surveilance yang terlihat menggunakan taksi dari bandara Soekarno Hatta lalu melewati daerah Tomang, Jakarta Barat," kata Hengki Haryadi.
"Namun dikarenakan arus lalu lintas ramai lancar dan mobil taksi tersebut terlihat melaju dengan cepat maka anggota tidak dapat melanjutkan surveilance karena tidak terkejar dan hilang di keramaian arus lalu lintas," sambungnya.
Tonton video: Begini Kronologi Ditangkapnya Steve Emmanuel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
21 Desember 2018
Pukul 22.00 WIB
Setelah beberapa bulan kehilangan jejak, polisi akhirnya menemukan lokasi tempat tinggal Steve Emmanuel. Pria yang pernah tinggal satu rumah sampai mempunyai anak namun tidak pernah menikah itu akhirnya langsung menggeledah Steve di tempat.
"Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018, anggota dipimpin oleh Kanit AKP Maulana Mukarom dan Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki yang bernama S di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut di dalam apartemen saudara S. Lalu di dalam unit tersebut tiba-tiba terlihat ada kecurigaan terhadap saudara S seperti akan membuang sesuatu," tutur Hengki Haryadi.
"Lalu Kasubnit langsung mendekati dan ternyata saudara S memberikan barang bukti berupa 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet. Lalu anggota melanjutkan dengan menggeledah di unit apartemen saudara S dan ditemukan dan disita barang bukti 1 botol kaca yang berisi narkotika jenis kokain. Atas peristiwa tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya. Steve membawanya dari Belanda seorang diri dengan berat awal 100 gram.
Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.