Fahmi Bachmid justru mengatakan amar putusan gugatan Hilda sebagai pembanding terkait pembatalan nikah dengan Kris Hatta diterima oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah Kriss Merasa Menang di PTA Bandung, Pengacara Hilda Buka Isi Putusan
Kriss Hatta mengklaim menang di Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Tapi, hal ini dibantah oleh pengacara Hilda Vitria yang menilai justru majelis hakim PTA Bandung mengabulkan gugatan Hilda.
Fahmi Bachmid justru mengatakan amar putusan gugatan Hilda sebagai pembanding terkait pembatalan nikah dengan Kris Hatta diterima oleh hakim.
"Pada point dua putusan itu jelas putusan PA Bekasi yang dulunya bilang ada perkawinan, ada wali pertimbangannya di batalin PTA Bandung. Alhamdulillah Hilda memang. Benar tidak pernah ada perkawinan baik secara hukum Islam maupun secara hukum negara," kata Fahmi Bachmid dalam pesan singkat kepada detikHOT, Sabtu (22/12/2018).
Berikut adalah isi amar putusan:
Mengadili
I. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0081/PDT.G/2018/PA. Bks. tanggal 06 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dengan mendili sendiri:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat.
Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Fahmi menilai dari amar putusan ini sudah jelas tidak ada pernikahan. Karena itu, Fahmi meminta tim kuasa hukum Kriss Hatta lebih cermat.
"Jika Putusan PA Bekasi itu benar maka akan diambil alih pertimbangannya oleh PTA Bandung, bukan dibatalin. Ini putusan PA Bekasi dibatalin dan diputus tidak diterima. Artinya memang nggak ada perkawinan apanya yang mau dibatalin," tuturnya.
"Ini bukan menang kalah. Jelas putusannya tidak diterima, artinya pokok perkara ada atau tidak adanya perkawinan tidak diperiksa atau adilli. Harus paham hukum. Jangan gagal paham dan harus bisa bedakan antara putusan ditolak sama putusan tidak diterima. Kalau belum bisa bedakan namanya gagal paham," tegas pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid.si amar putusan:
Mengadili
I. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0081/PDT.G/2018/PA. Bks. tanggal 06 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dengan mendili sendiri:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat.
Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Fahmi menilai dari amar putusan ini sudah jelas tidak ada pernikahan. Karena itu, Fahmi meminta tim kuasa hukum Kriss Hatta lebih cermat.
"Jika Putusan PA Bekasi itu benar maka akan diambil alih pertimbangannya oleh PTA Bandung, bukan dibatalin. Ini putusan PA Bekasi dibatalin dan diputus tidak diterima. Artinya memang nggak ada perkawinan apanya yang mau dibatalin," tuturnya.
"Ini bukan menang kalah. Jelas putusannya tidak diterima, artinya pokok perkara ada atau tidak adanya perkawinan tidak diperiksa atau adilli. Harus paham hukum. Jangan gagal paham dan harus bisa bedakan antara putusan ditolak sama putusan tidak diterima. Kalau belum bisa bedakan namanya gagal paham," tegas pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid.
Tonton juga ' Pengadilan Nyatakan Hilda Vitria Masih Istri Sah Kriss Hatta ':