Diancam akan Dicincang, Nikita Mirzani Polisikan Puput Carolina

Diancam akan Dicincang, Nikita Mirzani Polisikan Puput Carolina

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 14 Des 2018 11:15 WIB
Diancam akan Dicincang, Nikita Mirzani Polisikan Puput Carolina
Foto: Noel/detikFoto
Jakarta - Nikita Mirzani tampaknya belum bosan berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ibu dua anak itu melaporkan seorang perempuan karena dianggap telah mengancam keselamatan dirinya.

Laporan tersebut merupakan buah dari hilangnya kesabaran Nikita Mirzani. Nikita mengaku ini bukan kali pertama perempuan itu melontarkan ancaman yang membuat Niki terancam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah didiemin tapi ngelunjak. Itu dia ancam badan gue mau 'dicincang-cincang mau dikasih ke babi lah, disiram pakai air keras lah'. Aku kan merasa terancam dan takut," kata Nikita Mirzani usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018) malam.

Nikita Mirzani mengaku tak pernah mengenal sosok perempuan yang dilaporkannya. Namun, perempuan yang disebut bukan dari kalangan artis itu disebut telah benar-benar mengganggunya.

"Nggak tahu juga tuh, nggak kenal dan gue nggak mau kenal. Nggak pernah ada masalah tapi dia selalu ikut nimbrung urusan rumah tangga gue dia ikut nimbrung," katanya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap ada banyak pasal yang akan menjerat perempuan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut pasal yang dimaksud.

Diancam akan Dicincang, Nikita Mirzani Polisikan Puput CarolinaFoto: Noel/detikFoto


"Tentang dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media sosial. Ada gabungan empat pasal termasuk undang undang ITE dan pornografi dengan ancaman enam tahun," ucap Fahmi.

Belakangan, terungkap sosok perempuan tersebut adalah Puput Carolina. Puput diketahui berprofesi sebagai seorang model dan juga chef.

Saksikan video 20Detik untuk mengetahui Nikita Mirzani membuat laporan ke Polda Metro Jaya di sini:

Laporan Nikita Mirzani tersebut merupakan balasan dari pelaporan yang dilakukan Puput terhadap Nikita beberapa waktu lalu. Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/6582/XII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. (hnh/ken)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads