Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan dalam perkara perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih menuai perdebatan. Setelah pihak Wardatina menyatakan keberatan, kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menegaskan nominal tersebut bukan diputuskan secara asal, melainkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Tommy menjelaskan, angka Rp 3 juta yang tercantum dalam putusan hanya diperuntukkan sebagai nafkah anak di luar biaya pendidikan dan sekolah. Selain itu, nominal tersebut juga akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.
"Kalau dilihat dari apa yang sudah diputus oleh majelis hakim, itu nilainya 3 juta ya per bulan, untuk di luar daripada biaya pendidikan, sekolah, dan lain-lain. Tentunya ini... ini nafkah buat anak ya. Yang artinya nilainya tuh akan naik 10% setiap tahun tuh. Gitu. Kalau di amar putusan seperti itu," kata Tommy Tri Yunanto dalam wawancara daring, Jumat (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tommy, putusan tersebut merupakan hasil penilaian hakim terhadap seluruh fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk kemampuan ekonomi Insanul Fahmi.
"Ya kalau namanya udah putus, diputus oleh majelis hakim, itu kan hakim menilai dengan analisa dan fakta bukti di persidangan. Tentunya di situ juga dilihat ada beberapa hal, kan tentu ada pertimbangan hakim kan. Ini kan jelas ada dasarnya kan pasti nilai 3 juta itu kan. Ya itu harus diputus... putusan itu yang harus dijalankan, kan gitu aja," ujarnya.
Tommy menilai besaran nafkah yang diputuskan pengadilan telah disesuaikan dengan kemampuan kliennya. Ia berpendapat, menetapkan nominal yang terlalu tinggi justru tidak akan efektif jika pada akhirnya tidak mampu dipenuhi.
"Ya saya rasa sih, kalau dari nilai Majelis Hakim menilai itu bahwa dari nilai 3 juta itu tentunya ada dasar. Berapa sih dia... tentunya kan harus disesuaikan juga dengan kemampuan juga, dan bagaimana nanti dinilai kan. Kalau dibesarkan tapi tidak bisa memenuhi, mendingan melakukan satu apa... hakim itu memutuskan dengan skala yang sesuai dengan apa yang bisa dilakukan oleh pihaknya Insanul mungkin kan, seperti itu," tuturnya.
Saat disinggung mengenai isu bahwa selama ini Insanul disebut memberikan nafkah di bawah angka yang diputuskan pengadilan, Tommy enggan memperpanjang polemik tersebut. Ia berharap kedua belah pihak bisa membangun komunikasi yang baik demi kepentingan anak.
"Nanti kalau misalnya ada kurang ya tentunya saling mengisi lah satu sama lain. Misalnya Insanul lagi enggak punya uang atau Mawa juga kondisinya lagi bisa membantu, mungkin seperti itu atau bagaimana. Teknisnya aja itu sih. Ya kan? Gitu. Yang penting intinya adalah komunikasi yang baik untuk bisa menyelesaikan masalah anak kan gitu. Intinya seperti itu," pungkas Tommy.











































