celeb
Sidang Cerai Perdana Berikan Pembuktian, Vicky Prasetyo Tak Hadir
Kamis, 06 Des 2018 12:55 WIB
Jakarta - Sidang cerai perdana Vicky Prasetyo dan Angel Lelga diadakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/12). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dan saksi dari pihak Vicky.
"Alhamdulillah proses persidangan hari ini sudah terlaksana dengan agenda masih pembuktian dan saksi dari kita. Tadi kita sudah mengajukan bukti-bukti surat seperti buku nikah, surat laporan perzinahan dan memang untuk saksi berhalangan hadir," ujar salah satu kuasa hukum Vicky, Marloncius Sihaloho, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Sayangnya, saksi juga tidak datang dalam sidang kali ini. Rencananya saksi akan kembali dihadirkan di sidang selanjutnya.
"Rencana saksi dari pihak keluarga, mungkin akan kita hadirkan dua orang sama bukti seperti buku nikah. Berapa hasil dari kepolisian nanti kita lampirkan di sidang 13 Desember," tambahnya.
Vicky sendiri ternyata tidak hadir dalam persidangan kali ini. Belum diketahui apakah Vicky akan datang di sidang selanjutnya atau tidak.
"Untuk Vicky sendiri nggak bisa hadir karena dia ada jadwal di stasiun TV yang lain dan juga sudah dikuasakan ke kami jadi Vicky tidak ada kewajiban hadir," tukas Marloncius.
(vep/dal)
"Alhamdulillah proses persidangan hari ini sudah terlaksana dengan agenda masih pembuktian dan saksi dari kita. Tadi kita sudah mengajukan bukti-bukti surat seperti buku nikah, surat laporan perzinahan dan memang untuk saksi berhalangan hadir," ujar salah satu kuasa hukum Vicky, Marloncius Sihaloho, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Sayangnya, saksi juga tidak datang dalam sidang kali ini. Rencananya saksi akan kembali dihadirkan di sidang selanjutnya.
Vicky sendiri ternyata tidak hadir dalam persidangan kali ini. Belum diketahui apakah Vicky akan datang di sidang selanjutnya atau tidak.
"Untuk Vicky sendiri nggak bisa hadir karena dia ada jadwal di stasiun TV yang lain dan juga sudah dikuasakan ke kami jadi Vicky tidak ada kewajiban hadir," tukas Marloncius.
(vep/dal)
Photo Gallery