Wardatina Mawa Pegang Hak Asuh, Insanul Boleh Bertemu Anak dengan Catatan Ini

Wardatina Mawa Pegang Hak Asuh, Insanul Boleh Bertemu Anak dengan Catatan Ini

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 10 Jul 2026 09:09 WIB
Wardatina Mawa
Wardatina Mawa pegang hak asuh anak usai cerai dari Insanul Fahmi. Foto: Muhammad Aditya Dzaky Reinaldi/detikhot
Jakarta -

Perceraian antara Wardatina Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi, tak hanya mengakhiri ikatan pernikahan keduanya, tetapi juga menyangkut penetapan hak asuh anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, hak asuh anak ada di tangan Mawa, sesuai kesepakatan yang dicapai saat mediasi.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan kesepakatan mengenai hak asuh telah disetujui sejak awal oleh kedua belah pihak dalam proses mediasi.

"Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silahkan," kata Idrus dalam wawancara daring, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (8/7/2026). Meski hak asuh berada di tangan penggugat, majelis hakim tetap memberikan hak kepada Insanul Fahmi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anaknya.

ADVERTISEMENT

Namun, Idrus menjelaskan, akses tersebut memiliki batasan. Pertemuan antara ayah dan anak tidak boleh mengganggu kegiatan belajar maupun pendidikan anak.

"Kan kalau begitu (nggak memperhatikan jadwal sekolah dan sesuai keinginan anak) terganggu ya anak itu ya dalam pembelajaran. Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya," ujarnya.

Idrus mengungkapkan komunikasi antara kedua belah pihak setelah perceraian dinilai sangat terbatas. Menurutnya, apabila pihak Insanul Fahmi hendak mengajak anak bertemu, komunikasi tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak.

"Cuma kalau beliau dari pihak sebelah itu ingin membawa anaknya, itu setahu saya itu melalui si Mbak ya namanya, untuk membawa anaknya itu, melalui si Mawar itu," kata Idrus.



(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads