Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam terkait besaran nafkah anak dalam perkara perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Wardatina Mawa menutut nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
"Dari pihak kita itu kita mengajukan nafkah anak Rp30 juta. Namun, yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, makanya angka nafkah anak itu tertera Rp3 juta di putusan," kata Muhammad Idrus dalam wawancara daring, Kamis (9/7/2026).
Meski menghormati putusan pengadilan, Idrus tidak menampik adanya rasa kecewa dari pihak Wardatina Mawa atas besaran nafkah yang diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil putusannya sudah jelas ya, cuma kita agak kecewa dengan hasil putusan dari Majelis Hakim. Namun, ya kita hormati itu keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," ujarnya.
Menurut Idrus, persoalan nafkah anak menjadi salah satu poin yang belum sesuai dengan harapan kliennya. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menerima putusan tersebut sebagai keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Ada putusan yang memang apa ya, kurang... apa sama kita ya. Itu masalah tentang nafkah anak, tapi itu semua kan keputusan hakim, jadi kita hormati. Berapapun itu yang diputuskan kita hormati itu," katanya.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan adanya kenaikan nafkah anak sebesar 10 persen setiap tahun. Kenaikan tersebut tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak.
"Ditambah nanti kenaikan 10 persen di setiap tahunnya untuk nafkah anak. Di luar dengan biaya pendidikan dan kesehatan," tutur Idrus.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Selain menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina, hakim juga menghukum Insanul Fahmi membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, mut'ah sebesar Rp46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp30 juta.










































