Dr. Amirsyah Tambunan dipersilahkan untuk masuk ke ruang sidang utama oleh majelis hakim untuk memberikan pendapatnya. Kurang lebih satu jam, ia membahas soal nikah siri yang tak tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Jadi saya kembali menegaskan dalam konteks peraturan perundangan untuk demi hukum umat bangsa dan negara. Saya tidak rela kalau hukum syar'i dikotomikan dengan hukum positif," kata Amirsyah menegaskan kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
"Karena itu bagi saya hukum Islam yang memenuhi syarat hukum pernikahan itu sejalan dengan hukum positif (negara) yang ada di Indonesia yaitu memenuhi syarat calon mempelai laki perempuan. Punya wali dan saksi. Sekarang rukunnya dia harus wajib memenuhi hukum yang ditetapkan dalam akad nikah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama saja. Cuma pencatatan saja (yang beda). Legal formalnya bagi saya ini sejalan karena Islam juga menegaskan dalam hukum fikihnya bahwa setiap kali tradisi masyarakat yang sudah berlangsung ada tradisi pernikahan itu disaksikan dan dicatat oleh para ustaz dan kiyai itu harus dicatat oleh negara, karena kita bernegara dalam konteks NKRI," pungkasnya.
Kesimpulannya, menurut Amirsyah, jika memang Sisca Dewi mengklaim dirinya menikah siri dengan BS, hal itu berjalan tidak sah. Apalagi jika pihak laki-lakinya melakukan hal itu dengan terpaksa.
Hal itu tetap berlaku meski pernikahan Sisca Dewi berjalan dengan adanya penghulu, saksi, dan mahar. Namun, tak adanya izin dari istri pertama BS untuk melangsungkan pernikahan tersebut dinyatakan sesuai dengan ajaran Islam.
(hnh/nu2)