Saksi Ahli yang dihadirkan di dalam sidang itu adalah Ahli bidang bahasa dan linguistik, Dr. Andika Duta Bachari, S.Pd, M.Hum. Dia adalah Lektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Berikut beberapa pesan yang ditunjukkan jaksa penuntut umum kepada saksi ahli di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018):
'Ngeblok tidak akan menghentikan semua suamiKu. Aku tahu Daddy itu benar2 sayang. Keadaan yang memaksa Daddy menjadi lari dari kenyataan dan mengingkari semua dan menjadi pribadi lain. Setiap ketemu kita tidak saling mengucap perpisahan/talak/cerai. Yang ada berhujan kasih sayang.
Dirimu yang sebenarnya adalah ketika engkau ada di hadapanku. Penuh kasih dan kemesraan. Setelah dari Madiun dulu kita memang sama2 berjanji makanya Daddy pun tidak pernah mengucapkannya dan akupun tidak pernah meminta cerai lagi. Kita menikah secara agama, kalau nikah secara KUA saat ijab qobul di ambil sumpah SIGHAT TALAK disepakati bersama.
Sedang menikah secara agama tidak pernah diucap SIGHAT TALAK jadi ada tata caranya sendiri tentang talak/cerai yang diatur dalam agama. Dan saat kejadian di kantor mas Is itukan Daddy akui di depan bpk dan ibu dan Kiyai Maksum bahwa Daddy tidak pernah ada niat ucap talak tapi karna karna dipaksa Sisca untuk mengucap.
Jadi itu tidak pernah jatuh talak dan setelah dari Madiun baik aku maupun Daddy tidak pernah lagi menyinggung apalagi mengucap tentang talak. Karna sesungguhnya memang kita saling mencintai. Profilku juga sudah berubah, Nyeselloh nanti. Daddy kalau masih menyerang instagramku, aku akan bikin instagram baru dan kuupload semua foto2 kita!!! Mau pilih mana??? Tanah ara bentar lagi mungkin juga.'
Tonton video: Pernyataan Empat Saksi Ahli di Sidang Sisca Dewi
[Gambas:Video 20detik] (hnh/ken)