Pengacara Lyra Virna, Razman Nasution, menjelaskan kliennya belum mendapat surat panggilan. Dipertanyakan keberadaannya, Lyra Virna bicara soal Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 terhadap Lasty 'Ada Tour'. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dari postingan tersebut, Lyra Virna mendapat banyak dukungan. Ada yang mendoakan agar Lyra Virna tetap istikomah.
"Istiqomah dan perbanyaklah ibaadah .....itulah kuncinya....," tulis akun ni**ngga.
"Aamiin semangatt ummi @lyravirna2," ungkap akun c***ti87.
Tonton juga 'Polisi Limpahkan Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi':
(pus/wes)