Nafa Urbach Belum Rezeki Adopsi Bayi Malang yang Dibuang Ibunya

Nafa Urbach Belum Rezeki Adopsi Bayi Malang yang Dibuang Ibunya

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 07 Okt 2018 09:17 WIB
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Kabar pilu tentang bayi baru lahir yang dilempar dari lantai 3 mal membuat banyak pihak sedih. Termasuk Nafa Urbach.

Dilihat detikHOT, Minggu (4/10/2018) dari akun Instagramnya, Nafa Urbach memposting video bayi malang tersebut. Dia pun mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi bayi tersebut.

"Sampe saat ini .saya mendapat kabar bahwa sang bayi msh baik baik sajaa, mohon didoakan yah guyss, aku msh di malaysia untuk 2 minggu inii , staf ahli sy sedang mencari info apakah sang baby bisa saya adopsi , plss plss semoga ada kabar baikkk .... swmoga ada kabar baikkk .... ( ya Tuhaan orng kok pd jahat jahat sih yaah , gak habis pikiir itu kemana semuaa hati nuraninyaa , sakit bangett iniii dengernyaa sampe gak konsen shoting akuuuu ...)," tulis Nafa Urbach.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia berharap bayi yang dilempar dari lantai tiga mall oleh ibunya itu bisa menjadi adik untuk anak semata wayangnya, Mikha.

"Semogaa mikha beruntung , plss plss jadi adeknya kaka mikhaa plsss , kaka mikha pasti happy bgt," ungkapnya.

Namun sayang, keinginan Nafa Urbach untuk mengadopsi anak tersebut harus kembali diurungkan. Keluarga dari ibu yang diduga melakukan tindakan keji itu, ingin merawat sang bayi.

"Belom rezeki," tulis Nafa dengan memposting capture berita yang menuliskan keinginan keluarga sang bayi.

Bayi yang baru lahir itu diduga dilempar oleh ibu kandungnya yang merupakan pegawai mall tersebut yang disebut pegawai berinisial N (21). Saat dilakukan pemeriksaan, N terus berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak dan diberikan bukti-bukti, N akhirnya tak bisa berkelak dan mengakui bahwa dirinya pelaku pembuang bayi.

Bayi malang tersebut kini dirawat intensif di RS Harapan Magelang. Adapun N, akan dijerat UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (pus/kmb)

Hide Ads