Dhawiya Terima Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Dhawiya Terima Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 04 Sep 2018 16:28 WIB
Foto: Dhawiya (Desi Puspasari)
Jakarta - Dhawiya dan Muhammad sama-sama divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Akan tetapi keduanya diperintahkan untuk direhabilitasi.

Hakim ketua, Safrudin, mempertanyakan pada Dhawiya apakah dirinya menerima atau tidak. Dhawiya pun berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Reyno Yohanes Romain.

"Kami menerima," kata Dhawiya dalam ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Majelis hakim pun mempertanyakan pada jaksa penuntut umum (JPU). Apakah JPU juga menerima vonis majelis hakim atau tidak.

"JPU pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

"Sehingga putusan ini belum inkrah dan masih ada waktu 7 hari," kata hakim ketua, Safrudin.

Fitria yang menemui Dhawiya di ruang tunggu tahanan juga mengatakan sang adik menerima vonis hakim. Meski sebenarnya berharap dapat yang lebih ringan.

"Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," kata Fitria.

"Mungkin Dhawiya penginnya lebih sedikit lagi dari itu. Ya itu kan haknya dia (JPU) mau pikir-pikir. Bersyukur aja deh, mengharapkan semuanya yang terbaik," pungkasnya.




Tonton juga 'Pelukan Mesra Dhawiya dan Pacar di Ruang Tahanan':

[Gambas:Video 20detik]


Dhawiya Terima Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
(pus/mau)

Hide Ads