"Kami tadi udah bacakan pembelaan untuk Dhawiya bahwa dalam sidang hari ini kami nyatakan tidak ada kesepakatan terhadap dakwaan jaksa. Yang mana tidak tepat dakwaan Pasal 114 dan 112," kata pengacara Dhawiya, Idham Indraputra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya Dhawiya diterapkan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dan terhadap tuntutannya kami menyatakan keberatan juga bahwa Dhawiya direhabilitasi selama dua tahun," kata Idham.
Bukan tanpa alasan, menurut Idham hal itu merujuk pada rekomendasi ahli dari BNNP Badan Narkotika Nasional Propinsi), Dr Nadia.
"Karena berdasarkan keterangan ahli dari dokter Nadia, Dhawiya seharusnya dapat direhabilitasi sosial selama tiga sampai enam bulan. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," kata Idham.
"Itu berdasarkan pendapat ahli ya. Untuk menghitung masa penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya sekitar enam bulan, lalu kami sambungkan dengan keterangam ahli bahwa tiga sampai enam bulan, maka kami tarik kesimpulan bahwa Dhawiya ini berhak direhabilitasi selama sembilan bulan hingga satu tahun," tukas pengacara lainya, Reyno Yohanes.
Dhawiya Ajukan Pleidoi, JPU Keukeuh pada Tuntutan Awal, tonton videonya di sini:
(fbr/kmb)