JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada awalnya menuntut Dhawiya dengan dua tahun rehabilitasi narkoba. Sementara pada pledoinya, pihak Dhawiya meminta hukuman itu diringankan, sembilan atau 12 bulan saja.
"Bagaimana Jaksa?" tanya Ketua Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua pun kembali bertanya kepada pengacara Dhawiya, Idham Indraputra.
"Baik. Kalau penuntut umum tetap pada tuntutan, bagaimana penasihat hukum?" tanya sang Hakim.
"Kami, sama. Tetap pada nota pembelaan," kata Idham.
Dhawiya Ajukan Pleidoi, JPU Keukeuh pada Tuntutan Awal, tonton videonya di sini:
"Artinya kalau sudah seperti ini perkara ini sudah selesai kami periksa. Namun tinggal satu tahap lagi insya Allah. Minggu depan ya hari Selasa putusan akan dibacakan. Perkara ini dengan terdakwa Dhawiya resmi kami lanjutkan pada Selasa tanggal 4 September 2018 akan kami bacakan putusannya. Mengenai jamnya hampir sama jam satu siang ya," beber hakim kemudian mengetuk palu sekali.
Seiring dengan itu Dhawiya juga keluar dari ruang persidangan. Wajahnya pun terlihat merah seperti sedih menahan tangis dan sekali menyeka hidungnya.
(fbr/mau)