"Dalam persoalan ini, sampai ini terjadi kan sudah kali yang ketiga. Pada kali kedua, kami sudah mengajukan rehab. Sudah dikabulkan oleh Polres Jaksel tapi tetap pada perkara dilimpahkan untuk ditahan, sampai pengadilan pun gitu," urainya saat dihubingi oleh detikHOT melalui sambungan telepon, Sabtu (25/8/2018).
Syafri menilai, langkah memenjarakan Fariz RM bukanlah keputusan yang tepat. Baginya, seorang pencandu seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi ketimbang dibui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perkaranya di 2015, Fariz RM divonis 8 bulan penjara. Ia mendapat remisi 2 bulan sehingga bebas pada Agustus 2015.
Untuk ketigakalinya, musisi berusia 59 tahun ini diciduk karena kasus kepemilikan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Pondok Aren, Jakarta Selatan pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut antara lain 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
Saat ini musisi yang pernah berada di dalam grup musik Giant Step ini tengah diamankan di Polres Jakarta Utara.