Kuasa Hukum Sebut Fariz RM Seharusnya Direhabilitasi Sejak 2015

Kuasa Hukum Sebut Fariz RM Seharusnya Direhabilitasi Sejak 2015

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Sabtu, 25 Agu 2018 21:03 WIB
Foto: Fariz RM (Dyah Paramita Saraswati)
Jakarta - Kuasa hukum Fariz RM pada kasusnya di 2015, Syafri Noer, menyayangkan perkara yang kembali menimpa kliennya. Menurutnya, pelantun 'Sakura' itu seharusnya tak lagi mengkonsumsi obat-obatan terlarang apabila permohonan rehabnya di kabulkan pada perkara sebelumnya.

"Dalam persoalan ini, sampai ini terjadi kan sudah kali yang ketiga. Pada kali kedua, kami sudah mengajukan rehab. Sudah dikabulkan oleh Polres Jaksel tapi tetap pada perkara dilimpahkan untuk ditahan, sampai pengadilan pun gitu," urainya saat dihubingi oleh detikHOT melalui sambungan telepon, Sabtu (25/8/2018).

Syafri menilai, langkah memenjarakan Fariz RM bukanlah keputusan yang tepat. Baginya, seorang pencandu seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi ketimbang dibui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan tidak tepat, untuk seorang pecandu itu harusnya direhab, bagaimana mungkin pecandu tidak direhab," sambungnya.

Pada perkaranya di 2015, Fariz RM divonis 8 bulan penjara. Ia mendapat remisi 2 bulan sehingga bebas pada Agustus 2015.

Untuk ketigakalinya, musisi berusia 59 tahun ini diciduk karena kasus kepemilikan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Pondok Aren, Jakarta Selatan pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut antara lain 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.

Saat ini musisi yang pernah berada di dalam grup musik Giant Step ini tengah diamankan di Polres Jakarta Utara.

(srs/dal)

Hide Ads