"Karena semakin simpang siur beritanya orang jadi salah menggunakan, punya persepsi sendiri. Karena memang aku belum klarifikasi. Karena memang aku tidak melihat atau ingin menentang undang-undang tidak sama sekali karena aku pikir perjuangan bendera ini sampai di sini aja itu panjang," cerita Nadine Chandrawinata dihubungi detikHOT, Selasa (21/8/2018).
Menurutnya bendera tersebut bisa sampai di puncak Wayag, Raja Ampat, butuh perjalanan panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bendera ini punya cerita panjang untuk melewati semua itu. Sama seperti orang-orang yang maju sampai ke puncak. Jadi ya aku lebih berpikir lebih baik aku take out dan aku minta maaf bagi yang merasa aku melakukan sebuah kesalahan," ucap Nadine Chanadrawinata.
Meski begitu, Nadine Chandrawinata menegaskan dirinya tidak merobek bendera tersebut. Bendera tersebut sudah ada di puncak Wayag itu sudah ada bertahun-tahun.
Gara-gara fotonya yang terpampang sedang mengibarkan bedera merah putih, Nadine Chandrawinata diingatkan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa yang dilarang terhadap bendera Merah Putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Tapi aku sama sekali tidak merobek ataupun khusus bawa bendera robek yang sudah lama terpampang di puncak itu. Yang mana aku hanya berfoto dengan bendera yang sudah berumur sama seperti para nelayan yang benderanya terpampang lama di kapalnya," pungkas Nadine Chandrawinata.
Tonton video 20Detik tentang penjelasan Nadine Chandrawinata soal bendera robek di sini:
(pus/wes)