Melihat 8 Tahun Perjalanan Kasus Video Porno Ariel-Cut Tari-Luna Maya

Melihat 8 Tahun Perjalanan Kasus Video Porno Ariel-Cut Tari-Luna Maya

Ken Yunita - detikHot
Selasa, 07 Agu 2018 11:46 WIB
Foto: Instagram Lunamaya
Jakarta - Polisi menyebut kasus video porno yang melibatkan tiga artis, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari masih jalan terus. Namun nyatanya, setelah Ariel dihukum, kasus itu seakan berhenti.

Kasus itu baru mencuat saat Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon meminta polisi untuk menerbitkan SP3 untuk tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Hal ini agar kedua artis tersebut mendapatkan ketetapan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman perjalanan kasus video porno paling menghebohkan di Tanah Air.

- Selasa, 22 Juni 2010

Nazriel Irham alias Ariel yang saat itu lebih terkenal dengan sebutan Ariel Peterpan resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus video porno. Ariel dijerat terkait tindakan pornografi.

"Ya sudah (tersangka)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi pada detikcom lewat telepon, Selasa (22/6/2010) pukul 09.35 WIB.

Ariel langsung ditahan. Saat itu, dua Luna Maya dan Cut Tari, masih berstatus saksi. Keduanya baru menyusul menjadi tersangka dengan dugaan melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

- Selasa, 22 November 2010

Ariel menjalani sidang perdana kasus video pornonya. Ariel disangkakan pasal 29, pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan bisa didenda hingga Rp 6 miliar.

Sidang berjalan tertutup untuk umum. Luna Maya, yang saat itu menjadi kekasih Ariel tidak bisa masuk ke ruang sidang.

- Senin, 29 November 2010

Ariel menjalani sidang pembacaan eksepsi. Ariel membantah dirinya ikut terlibat dalam menyebarkan video porno.

- Senin, 13 Desember 2010

Cut Tari dan Luna Maya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan Ariel. Cut Tari sudah mengaku jika 'artis' dalam video porno itu adalah dirinya bersama Ariel, eks vokalis Peterpan.

JPU Rusmanto mengungkapkan para saksi tersebut akan menyaksikan tayangan video porno yang diduga diperankan Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari. Video itu akan diputar di ruang sidang melalui layar lebar ukuran 2x2 meter persegi.

- Kamis, 6 Januari 2010

Jaksa menuntut Ariel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

- Kamis, 13 Januari 2011

Ariel menjalani sidang pledoi terkait kasus video porno. Dari lima halaman, Ariel mengerjakan sendiri tiga halaman isi pembelaannya. Dalam pembelaannya, mantan kekasih Luna Maya itu menyangkal dirinya penyebar video porno seperti didakwakan jaksa. Ariel menyangkal semua tuduhan jaksa.

- Senin, 31 Januari 2011

Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara.

- Senin, 7 Februari 2011

Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.

- Selasa, 19 April 2011

Upaya banding yang dilakukan Ariel ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung menilai vonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim PN Bandung merupakan keputusan tepat.

- Kamis, 28 April 2011

Ariel kecewa berkas bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia lalu mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, kasasi yang diajukan Ariel ke Mahkamah Agung (MA) berujung pahit. MA memperkuat putusan pengadilan negeri yang memvonisnya 3,5 tahun penjara.

- Senin, 23 Juli 2012

Ariel akhirnya menghirup udara segar, dia bebas bersyarat. Kebebasannya ini bukanlah kebebasan murni, karena sesungguhnya masa hukuman Ariel masih tersisa sepertiga dari total vonis.

Namun setidaknya, dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut Ariel sudah kembali di tengah masyarakat dan membuat karya.

- Juni 2018

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan yang meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti. Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik ini di skandal video porno Ariel.
Pada 2 Juli 2018, sidang perdana praperadilan digelar. Namun, sidang ditunda hingga 30 Juli karena pihak termohon (Polri dan Kejaksaan) tidak hadir. Dan 7 Agustus, putusan akan dibacakan oleh hakim.


Ini Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Melihat 8 Tahun Perjalanan Kasus Video Porno Ariel-Cut Tari-Luna Maya
(ken/dal)

Hide Ads