Sidang Ketiga
Ruhut Minta Pengamanan Polisi
Senin, 01 Agu 2005 16:49 WIB
Jakarta - Pada persidangan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (1/8/2005) ini, persidangan dijadwalkan mendengarkan keterangan empat orang saksi. Namun sayang, tiga saksi penting (Lenia dan dua kakaknya) tidak datang karena sakit. Sidang hanya mendengarkan kesaksian Arif Fahmi Fatur Rachman, saksi pelapor.Dari persidangan yang berlangsung hampir satu jam itu, Fahmi menceritakan kronologis peristiwa pada malam 14 April 2004. Dari keterangan Fahmi, terungkap bahwa Revaldo belum membayar ganti rugi Rp. 17,5 juta untuk perbaikan kerusakan mobil Fahmi. Padahal laporan aduannya di Polres Pancoran telah dicabut.Selain itu, atas permintaan Hakim, Revaldo kembali meminta maaf kepada Fahmi di saat persidangan berlangsung. Kendati begitu, Hakim menegaskan bahwa delik aduan ini tidak bisa selesai walau sudah ada pencabutan gugatan.Dalam kesaksian Fahmi, banyak keterangannya yang tidak sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang majelis Hakim dan Tim Pembela Revaldo. Bahkan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki surat perjanjian cabutan gugatan yang telah ditandatangani Fahmi, Revaldo dan Lenia. Alasan Fahmi, peristiwa tersebut sudah setahun berlalu sehingga ia lupa detilnya.Misalnya saja, Ketika ditanyakan Ketua Hakim Soedarjatno mengenai berapakali ia melapor ke kantor Polsek Pancoran, Fahmi hanya menjawab sekali. Namun data tim kuasa hukum Revaldo membantahnya. Menurut data mereka, Fahmi ke Polres Pancoran dua kali, pada 14 April 2004 dan 19 April 2004. Pertama untuk melapor kejadian, yang kedua untuk dibuatkan BAP.Banyaknya jawaban Fahmi yang kurang sepadan dengan data kuasa hukum Revaldo, Ruhut sedikit menekan Fahmi. "Ingat, saudara sudah disumpah untuk memberi keterangan yang sebenarnya. Jika tidak, ancaman untuk kesaksian palsu adalah 7 tahun kurungan. Ingat itu," tegas Ruhut kepada Fahmi.Setiap memberi pertanyaan, Ruhut selalu mengulang ancaman yang sama tentang kesaksian palsu. Jaksa Penuntut Umum pun keberatan. "Majelis hakim, kami keberatan dengan cara tim pembela yang bertanya disertai nada ancaman," tegas Yuni Daru.Keberatan Jaksa Penuntut Umum langsung mendapat dukungan pengunjung persidangan. Kompak mereka bertepuk tangan. Mendengar itu, dengan nada kesal Ruhut menuduh adanya provokator di persidangan tersebut.Komentar pedas Ruhut mengundang Hakim menenangkan pengunjung sidang. "Saya minta kepada penonton untuk tenang. Ini persidangan, bukan tontonan. Jadi hormati persidangan ini," tegasnya.Mendengar itu, Ruhut seperti di atas angin. Ia langsung mengajukan permohonan pengamanan pada persidangan berikutnya. "Ketua Majelis Hakim yang saya muliakan. Saya minta untuk persidangan mendatang pengadilan menyediakan kepolisian untuk keamanan kami, tim pembela," minta Ruhut.Ketua Hakim Soedarjatno tidak langsung mengabulkan. Ia akan mengajukan pada pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan permintaan tim pembela Revaldo tersebut. "Permintaan tim pembela akan kami pertimbangkan dan mintakan kepada pimpinan."Setelah itu, sidang yang harusnya dilanjutkan seminggu kemudian ditunda menjadi dua minggu atas permintaan tim pembela hukum. Alasannya, saksi kunci, Lenia, dikabarkan tengah sakit campak dan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa memastikan Lenia akan hadir Senin depan.Jadi, sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2005 untuk mendengarkan kesaksian Lenia (wanita yang diperebutkan Fahmi dan Revaldo), Leni dan Linda (Kakak dan Kakak sepupu Lenia). (ana/)











































