"Yang bersangkutan mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dan menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi," ucap Hakim Ketua di persidangan yang digelar di ruang sidang, Mudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
"Oleh karena itu dijatuhkan pidana selama satu tahun," sambungnya melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot Dihukum Satu Tahun Penjara Atas Kasus Senpi, tonton videonya di 20Detik
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang agar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI. Kemudian untuk senjata api harus dimusnahkan."Satwa liar diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. (Senpi) dirampas untuk dimusnahkan," pungkas Hakim Ketua.
Sebelumnya, Aa Gatot telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2016. Kemudian dalam kasus pencabulan yang menimpa CTP, Gatot divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut ketentuan pidana, seseorang dihukum hanya boleh maksimal 20 tahun penjara. Oleh karena itu, Gatot Brajamusti hanya divonis satu tahun penjara dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa liarnya.
Namun sayang, dalam putusan tersebut Aa Gatot tak dapat hadir dalam persidangan lantaran sakit struk ringan yang diidapnya.
(hnh/mau)