"Tadi ada laporan dari seorang pengacara yang melaporkan di salah satu program tv swasta, dia menampilkan (mantan) mertuanya Atalarik Syah, dan di dalam isinya, dia menyebutkan bahwa Atalarik Syah merasa tersinggung karena mantan mertua ini menyampaikan kejelekan-kejelekannya," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Atalarik Syah melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu pun teregister dengan nomor TBL/3610/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 11 Juli 2018.
"Pasal yang dilaporkan yaitu pasal 27 UU ITE dan pasal 310 KUHP. Makanya kita klarifikasi seperti apa," jelasnya.
"Makanya nanti akan diklarifikasi, dia ngomong apa saja. Kemudian saksinya siapa saja. Intinya dia ngomong menjelekkan selama dia menjadi kepala rumah tangga dalam perkawinan dia menjelekkan," pungkas Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga: Datangi Polda, Atalarik Syah Laporkan Tsania Marwa?
(pus/nu2)











































