"Tadi klien kami bilang menerima. Jadi klien kami sembuhnya lebih maksimal jadi nanti bisa bekerja lagi," kata Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (10/7/2018).
Sementara itu mengenai dasar vonis hukuman pidana selama tujuh bulan menjalani rehab yang dijatuhkan oleh ketua mejelis hakim. Hal itu mengacu pada barang bukti yang dapat diajukan sebagai assesment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Senyum Fachri Albar Usai Vonis Rehab |
"Sebagai kuasa hukum dari awal menyampaikan bahwa klien kami sebagai pengguna. Dan barang bukti juga menekankan. Adanya barang bukti yang minimal kita ajukan assesment. Dari hasil assesment itu terbukti Ai (Fachri) pengguna," ungkap Sandy.
"Pertimbangan vonis tujuh bulan silakan tanya ke majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum sudah menjelaskan dari dokter ahli di RSKO dan tiap harinya di RSKO dan proses persidangannya memutuskan klien kami," pungkasnya.
Tonton juga: Fachri Albar Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi
(fbr/kmb)