Fachri Albar Cuma Ingin Sembuh

Fachri Albar Cuma Ingin Sembuh

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 10 Jul 2018 18:19 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Vonis kasus narkoba Fachri Albar adalah menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO. Menurut pengacara Fachri, Sandy Arifin, kliennya menerima. Fachri cuma ingin sembuh agar dapat bekerja lagi.

"Tadi klien kami bilang menerima. Jadi klien kami sembuhnya lebih maksimal jadi nanti bisa bekerja lagi," kata Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (10/7/2018).

Sementara itu mengenai dasar vonis hukuman pidana selama tujuh bulan menjalani rehab yang dijatuhkan oleh ketua mejelis hakim. Hal itu mengacu pada barang bukti yang dapat diajukan sebagai assesment.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sebagai kuasa hukum dari awal menyampaikan bahwa klien kami sebagai pengguna. Dan barang bukti juga menekankan. Adanya barang bukti yang minimal kita ajukan assesment. Dari hasil assesment itu terbukti Ai (Fachri) pengguna," ungkap Sandy.

"Pertimbangan vonis tujuh bulan silakan tanya ke majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum sudah menjelaskan dari dokter ahli di RSKO dan tiap harinya di RSKO dan proses persidangannya memutuskan klien kami," pungkasnya.

Tonton juga: Fachri Albar Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/kmb)

Hide Ads