"Mengadili berdiri kau (Fachri) menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Al tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di hadapan Fachri di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Kemudian Asiadi menyebut, Fachri dihukum dengan menjalani rehabilitasi medis dam sosial selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jelang Putusan, Fachri Albar Minta Didoakan |
"Dua, menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dirawat akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," beber Asiadi.
Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari lalu. Di hari yang sama, polisi juga menangkap Roro Fitria.
Tonton juga: Fachri Albar Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi
[Gambas:Video 20detik] (fbr/kmb)