"Jadi hari ini agendanya adalah kesimpulan. Selama proses persidangan, penggugat, pak Nicky Tirta menghadirkan dua orang saksi dan bukti. Sementara tergugat ibu Liza tidak menghadirkan satu orang pun dan buktinya," ujar Tri Adhyaksa, kuasa hukum Nicky, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti jelas, Pak Nicky sudah diwakilkan saya. Memang di persidangan hakim mediasi yang berharap hadir para pihak yang bercerai hadir di mediasi. Sementara proses yang berjalan dilanjutkan sekarang ini," tambah Tri.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada 23 Juli mendatang beragendakan putusan cerai. Liza dan Nicky pun berusaha agar dapat hadir di sidang terakhir mereka tersebut.
"Insya Allah gitu kira-kira (keduanya hadir). Kemarin saya katakan tidak bisa hadir, tapi nanti insya Allah dia akan hadir," tukasnya.
(vep/wes)