Meskipun majelis hakim memvonis Jennifer Dunn empat tahun penjara, awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn delapan bulan penjara. Sedangkan Raditya yang ditawarkan sabu dan memakai bareng Jennifer Dunn dituntut oleh JPU lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Pertama-tam, saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada majelias hakim yang telah memberikan waktu kepada saya untuk membacakan pembelaan saya untuk kasus yang sedang saya hadapi. Saya harap, ini dapat mengetuk pintu hati yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan masa hukuman saya yang sangat mempengaruhi masa depan saya," kata Raditya Argobie yang beberapa kali juga pernah membintangi FTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat sungguh menyesal dengan apa yang saya perbuat karena telah menyalahgunakan penggunaan narkotika. Tapi demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengedarkan apalagi menjual seperti yang didakwakan jaksa kepada saya," ungkapnya.
"Saya adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Saya akui saya salah telah melanggar undang-undang tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi undang-undang pula lah diatur, bahwa pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram dan belum pernah diadili sebelumnya, diberikan kesempatan untuk direhab," tegas Raditya.
Raditya ini ditahan di Lapas Cipinang. Raditya ditangkap setelah Ferly Faisal Salim dan Jennifer Dunn ditangkap.
Dalam kesaksiannya, sehari sebelum Jennifer Dunn ditangkap, dia berada di rumah Jennifer Dunn karena ada urusan pekerjaan. Kemudian, Jennifer Dunn menyuruhnya datang ke kamar dan menawarkan untuk memakai sabu. Itu memang bukan yang pertama kali Raditya dan Jennifer Dunn memakai sabu bersama-sama. (pus/wes)