Pieter Ell, pengacara Jennifer Dunn, menyebut kliennya masih belum menyampaikan perasaannya soal vonis tersebut.
"Dari Jedun belum sampaikan perasaan. Masih diam dan hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima apa gimana," ucap Pieter Ell usai mengisi acara di 'Pagi-pagi Pasti Happy', Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (ada putusan banding), karena kita dikasih waktu tujuh hari ya. Jadi hari ini saya akan ketemu keluarga dan semuanya buat bicarakan ini," tutur Pieter Ell.
"Hari ini mau ketemu, nanti hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman. Harus ketemu keluarga dan semuanya," pungkasnya.
Jennifer Dunn dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar Rp 800 juta. Mengenai vonis tersebut, ia meminta untuk pikir-pikir pada majelis hakim.
(hnh/wes)