Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri akan membacakan sekitar 11 lembar berkas untuk pledoi sang klien.
"Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terskwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan," ujar Sandy, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Fachri ingin meminta pengurangan masa hukuman selama beberapa bulan setelah enam bulan menjalani masa hukuman.
"Iya karena kan tuntutan 9 bulan kan kita minta dua atau tiga bulannya. Hasil pembicaraan kita semua dari klien kami dan kuasa hukum menurut hitung hitungan kan nilai nominalnya pas enam bulan. Dia (Fachri) terima sih, alhamdulillah," tukasnya.
Tonton juga 'Fachri Albar Siap Bacakan Pembelaan di Sidang Pledoi' selengkapnya di 20Detik
(vep/kmb)










































