Sidang Kedua
Revaldo Siap Masuk Bui Lagi
Selasa, 19 Jul 2005 09:48 WIB
Jakarta - Sidang kasus penganiyaan dan pengrusakan yang dilakukan Revaldo pada Arif Fahmi Fatur Rachman atau yang akrab dipanggil Fahmi, terus bergulir. Seperti telah diberitakan Senin (11/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum Yuni Daru mendakwa Revaldo dengan pasal 351 ayat 1, mengenai penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan.Pasca sidang kedua ini, Aldo juga sudah siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya dahulu. Termasuk resiko terburuk masuk penjara lagi apabila dari hasil sidang tersebut ia memang terbukti bersalah."Aku siap untuk apapun. Bang Ruhut juga jelasin ke saya ini untuk kejelasan hukum," imbuh Aldo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Bulan April 2004 lalu, Revaldo pernah masuk bui karena ia menjadi tersangka atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap Fahmi. Dalam pembelaannya, bintang sinetron AADC itu menuturkan ia melakukan tindak kekerasan tersebut karena ingin membela teman wanitanya yang bernama Leni. Setelah semalam menginap di Polsek Pancoran, kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai.Dalam sidang kedua yang agendanya mendengar pembelaan Revaldo, terungkap suatu fakta bahwa bintang sinetron ini sempat dimintai uang suap oleh mantan Kapolksek Pancoran sesaat setelah ia keluar dari penjara. Uang sebesar Rp 30 juta tersebut diminta agar kasus yang menimpa Revaldo tidak sampai ke Kejaksaan."Setelah ada kesepakatan damai, Revaldo dibebaskan. Mantan Kapolsek tempat Revaldo dipenjara itu minta duit Rp 30 juta pada Manajer Aldo. Dua minggu kemudian saya juga ditelepon. Dia minta duit, katanya kalau nggak dikasih kasus Aldo akan dilanjutin ke kejaksaan," ujar pengacara Revaldo, Ruhut Sitompul.Revaldo yang akrab dipanggil Aldo ternyata tidak mengetahui soal permintaan uang Rp 30 juta itu. Cowok berambut kriwil ini menuturkan, manajer dan pengacaranya baru memberitahukan soal permintaan uang tersebut baru-baru ini saja. (eny/)











































