"Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) ya sebenarnya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu nggak mungkin nggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi kita sebenarnya kecewa," ujar Aris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Tio Pakusadewo pun siap menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang selanjutnya. Dari pembelaannya nanti diharapkan bisa dilihat hakim secara bijak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris juga mengaku telah mendapat pesan dari Tio Pakusadewo untuk langkah-langkah selanjutnya. Dia diingatkan untuk menyampaikan pledoi dengan baik.
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," tukas Aris.
(mau/wes)