"Saya perlu sampaikan tanggal 24 Mei acaranya mediasi, Nicky dan bu Liza keduanya datang. Kemudian 28 Mei agendanya penyampaian jawaban dari tergugat, Liza. Tadi (hari ini) adalah penyampaian bukti dan saksi. Saksinya dari keluarga dan yang bekerja di rumah. Ada dua saksi tadi. Bulan depan tanggal 4 Juli agendanya penyampaian bukti dan saksi dari tergugat," ujar Tri kuasa hukum Nicky Tirta di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kira-kira gitu (liburan). Sampai tanggal 11 dia balik. Berdua ama anak aja (ke Australia). Nicky kan ada keluarga di Aussie. Ibu bapak di sana. Keluarga di sana. Jadi dia ke sana. Sejak seminggu lalu," ungkapnya.
"Kalau Nicky kan sudah menyerahkan ke saya kuasa hukumnya, kalau Liza nggak tahu," tambahnya. (fbr/kmb)