"Status tahanan dari sebelumnya tahanan Polres Sleman, saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum. Tersangka AC kita titipkan di Lapas Wirogunan, di sana ada sel khusus perempuan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Hafidi ditemui di kantornya, Kamis (31/5/2018).
Dalam kasus ini, suami Angela Lee, David Hardian Sugito, juga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penahanan David yang sebelumnya menjadi satu bersama Angela di sel tahanan Mapolres Sleman, untuk saat ini ditahan terpisah yakni di Lapas Cebongan, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di kantor Kejari Sleman, sekitar pukul 12.55 WIB, Angela dan David dibawa keluar dari kantor Kejari Sleman. Keduanya dinaikkan ke kendaraan khusus tahanan dan dibawa ke Lapas Cebongan dan Wirogunan dengan pengawalan ketat dari jaksa.
Setelah proses tahap 2 ini, tim jaksa penuntut umum Kejari Sleman memiliki waktu 20 hari untuk menyusun rencana surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Sesuai prosedur kita ada waktu 20 hari untuk melimpahkan ke pengadilan, PN Sleman. Nanti menunggu penetapan dari pengadilan jadwal sidang perdananya kapan," imbuh Hafidi.
(mau/mau)