Dhea Annisa Lega Menangkan Sidang Lawan DHL soal Kamera Hilang

Dhea Annisa Lega Menangkan Sidang Lawan DHL soal Kamera Hilang

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 31 Mei 2018 13:14 WIB
Foto: Dhea Annisa (Desi/detikHOT)
Jakarta - Hari ini Dhea Annisa dan ibunda, Masayu Chairani menghadiri sidang putusan atas kasusnya melawan DHL. Kesempatan kali ini, majelis hakim akan membacakan putusan atas gugatan ibunda Dhea terkait kamera mahalnya yang hilang.

Keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan Dhea Annisa dan timnya memenangkan kasus itu. DHL pun diwajibkan melakukan hasil keputusan.



"Terima kasih bahwa nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN. Jaksel penggugatnya adalah Masayu Chairani, ibunda Dea Imut tergugatnya adalah PT. Birotika Semesta atau DHL Express dan hari ini keputusannya," buka pengacara Dhea Annisa, Henry Indraguna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi satu unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi atau Suko Pranoto alias Toto dengan alamat sebagai berikut dinyatakan adalah wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu rupiah," lanjut Henry membacakan isi putusan di depan wartawan.

Selain itu, tergugat juga dihukum untuk mengganti kerugian sebesar Rp 529.358 digunakan untuk jasa pengiriman. Tergugat juga harus membayar uang paksaan setiap harinya sebesar Rp 500 ribu.



"Selanjutnya membebankan tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul untuk penyelesaian masalah ini sehubungan dengan gugatan," pungkas Henry.

Dhea yang menyaksikan langsung persidangan tersebut mengaku lega gugatan sang bunda sudah dikabulkan. Sidang yang sudah berjalan selama tujuh bulan itu dimenangkan oleh Dhea Annisa.

"Senang sih lega ya setelah tujuh bulan kita lega banget, alhamdulillah walaupun belum selesai tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," ungkap Dhea.

Saksikan video mengenai sidang putusan yang Dhea Annisa jalani di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(pus/wes)

Hide Ads