Keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan Dhea Annisa dan timnya memenangkan kasus itu. DHL pun diwajibkan melakukan hasil keputusan.
"Terima kasih bahwa nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN. Jaksel penggugatnya adalah Masayu Chairani, ibunda Dea Imut tergugatnya adalah PT. Birotika Semesta atau DHL Express dan hari ini keputusannya," buka pengacara Dhea Annisa, Henry Indraguna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tergugat juga dihukum untuk mengganti kerugian sebesar Rp 529.358 digunakan untuk jasa pengiriman. Tergugat juga harus membayar uang paksaan setiap harinya sebesar Rp 500 ribu.
"Selanjutnya membebankan tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul untuk penyelesaian masalah ini sehubungan dengan gugatan," pungkas Henry.
Dhea yang menyaksikan langsung persidangan tersebut mengaku lega gugatan sang bunda sudah dikabulkan. Sidang yang sudah berjalan selama tujuh bulan itu dimenangkan oleh Dhea Annisa.
"Senang sih lega ya setelah tujuh bulan kita lega banget, alhamdulillah walaupun belum selesai tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," ungkap Dhea.
Saksikan video mengenai sidang putusan yang Dhea Annisa jalani di sini:
(pus/wes)