Pembuktian salam sebuah sidang cerai biasanya ada surat-surat atau saksi-saksi yang dianggap mengetahui masalah pasangan suami istri tersebut. Tahu dipoligami, Dian Rositaningrum pun tetap pada pendirian awalnya yakni bercerai dari Opick.
"Pembuktian dari kami, penggugat membuktikan biasanya identitas akta perkawinan, akta kelahiran, terus kami juga akan mengajukan dua orang saksi masih kita koordinasikan. Itu prosedur yang wajib kita lakukan," jelas Alex, pengacara Dian Rositaningtum di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian Rositaningrum, istri pertama Opick sebenarnya sudah mempersiapkan dua orang saksi. Akan tetapi, penundaan agenda sidang hingga tanggal 22 Mei 2018 membuat pihak Dian harus melihat lagi jadwal saksi-saksi yang sudah disiapkan.
"Kami belum bisa confirm siapa saja yang datang. Tadi kita sudah siapkan untuk minggu depan, tapi karena di sini jadwal padat jadi diundur. Jadi nanti bisa dilihat tanggal 22 itu siapa yang jadi saksi," jelas Alex.
Seiring dengan pihak Dian Rositaningrum menyiapkan bukti dan saksi, pihak Opick juga akan mempersiapkan. Jika memang ada saksi, pihak pengacara Opick akan mengajukannya pada 22 Mei nanti.
"Ya semacam bukti saksi, atau surat. Kalaupun ada dari kami, kami akan ajukan pada 22 nanti. Nanti masing-masing dari pihak tergugat maupun penggugat juga," timpal pengacara Opick, Herwinsyah.
(pus/wes)