Selasa (24/4/2019) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetok palu, menjatuhkan vonis 9 tahun untuk sang guru spiritual. Hakim menganggap Gatot Brajusti terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada Aa Gatot, CTP menerimanya. Itu diungkapkan oleh pengacaranya, Aliya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini sih Citra setuju-setuju aja dengan hukuman itu," kata Aliya melalui pesan singkat, Jumat (27/4/2018).
Dalam amar putusan majelis hakim juga akan membenarkan adanya ritual Gatot Brajamusti yang mengonsumsi aspat. Aspat tersebut diketahui sebagai sabu.
Berbeda dengan korban, dalam sidang putusan, Gatot Brajamusti mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Gatot Brajamusti menentukan untuk banding atau tidak.
Gatot Brajamusti sudah divonis 8 tahun penjara untuk kasus narkoba di Lombok. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, Gatot Brajamusti dituntut 5 tahun penjara. (pus/kmb)