Gatot Barajamusti Masih Pikir-pikir Terima Vonis 9 Tahun Bui

Gatot Barajamusti Masih Pikir-pikir Terima Vonis 9 Tahun Bui

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 25 Apr 2018 09:55 WIB
Foto: Gatot / Ismail
Jakarta - Gatot Brajamusti terbukti bersalah membujuk perempuan dibawah umur untuk melakukan hubungan intim. Atas laporan Citra sebagai korban, mejelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Gatot.

Menyoal vonis hakim, Aa Gatot dan tim pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir dulu. Menurut Ahmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti ada beberapa hal yang membuatnya keberatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada memang satu hal menurut kami yang patut dipertimbangkan terlebih dahulu kenapa kita bilang berpikir-pikir dulu. Satu bahwa kalau misalkan Aa Gatot, melakukan asusila sebelumnya tadi yang dipertimbangkan majelis hakim jelas dinyatakan bahwa, sebelumnya (CT) pernah melakukan hubungan seksual. Loh kenapa tidak itu yang diproses terlebih dahulu bukan orang yang sebelumnya?" jelas Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.

"Kalau pada perhitungan majelis hakim tadi sebelumnya dia (CT) sudah dua kali melakukan itu. Lucunya, kenapa hal yang sudah malah secara nggak langsung Gatot sudah menikahinya justru dikenakan tindak pidana ini. Ini yang menurut saya hal yang aneh," ungkapnya.



Selain itu, Ahmad Rifai mengatakan kliennya juga selalu memberikan nafkah untuk Citra dan mengakui anak Citra sebagai anak kandungnya. Ditambah lagi, Gatot Brajamusti juga mengakui adanya pernikahan antara dirinya dengan Citra.

"Ini walau apa pun juga ini ada bentuk niatan baik dan tidak ada hal yang melalaikan. Kalau mau diproses, mestinya yang diproses terlebih dahulu adalah orang yang berhubungan seksual terlebih dahulu dengannya (dengan CT)," tegas pengacara Gatot, Ahmad Rifai.



Akan tetapi Gator Brajamusti dan Ahmad Rifai tak mau gegabah langsung memutuskan mengajukan banding. Gatot Brajamusti sebelumnya juga sudah divonis delapan tahun penjara karena kasus narkoba. Kemudian masih menanti vonis untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal serta kepemilikan satwa langka yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, lima tahun penjara.

"Ya kita akan lihat apakah pertimbangan hukumnya setelah kita menerima keputusan tersebut kita membaca bagaimana pertimbangannya, kita akan lakukan upaya-upayanya," kata pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai. (pus/wes)

Hide Ads