Menyoal vonis hakim, Aa Gatot dan tim pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir dulu. Menurut Ahmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti ada beberapa hal yang membuatnya keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pada perhitungan majelis hakim tadi sebelumnya dia (CT) sudah dua kali melakukan itu. Lucunya, kenapa hal yang sudah malah secara nggak langsung Gatot sudah menikahinya justru dikenakan tindak pidana ini. Ini yang menurut saya hal yang aneh," ungkapnya.
Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara |
Selain itu, Ahmad Rifai mengatakan kliennya juga selalu memberikan nafkah untuk Citra dan mengakui anak Citra sebagai anak kandungnya. Ditambah lagi, Gatot Brajamusti juga mengakui adanya pernikahan antara dirinya dengan Citra.
"Ini walau apa pun juga ini ada bentuk niatan baik dan tidak ada hal yang melalaikan. Kalau mau diproses, mestinya yang diproses terlebih dahulu adalah orang yang berhubungan seksual terlebih dahulu dengannya (dengan CT)," tegas pengacara Gatot, Ahmad Rifai.
Akan tetapi Gator Brajamusti dan Ahmad Rifai tak mau gegabah langsung memutuskan mengajukan banding. Gatot Brajamusti sebelumnya juga sudah divonis delapan tahun penjara karena kasus narkoba. Kemudian masih menanti vonis untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal serta kepemilikan satwa langka yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, lima tahun penjara.
"Ya kita akan lihat apakah pertimbangan hukumnya setelah kita menerima keputusan tersebut kita membaca bagaimana pertimbangannya, kita akan lakukan upaya-upayanya," kata pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai. (pus/wes)