Sekali Sidang, PN Jakbar Kabulkan Permohonan Ubah Kelamin Lucinta Luna

Sekali Sidang, PN Jakbar Kabulkan Permohonan Ubah Kelamin Lucinta Luna

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 20 Mar 2018 17:53 WIB
Foto: Lucinta Luna (Ismail/detikHOT)
Jakarta - Akhirnya data diri Lucinta Luna terkuak. Hal itu berdasarkan informasi yang tertera pada laman informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara, diketahui Lucinta Luna hanya satu kali menjalani sidang untuk mengubah jenis kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan. Dilihat detikHOT, Selasa (20/3/2018) diketahui Lucinta mendaftarkan perkara pada 15 Desember 2016.

Kemudian mulai dari tanggal 16 Desember sampai dengan 20 Desember 2016 dilakukan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita dan penetapan sidang pertama. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2017 dilakukan sidang perdana permohonan Lucinta Luna yang saat itu bernama Muhammad Fatah untuk mengganti jenis kelaminnya sebagai perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada tanggal 4 Januari 2017 juga majelis hakim yang yang dipimpin oleh Ni Made Sudani mengabulkan permohonan Lucinta Luna. Dengan begitu hanya satu kali sidang Muhammad Fatah yang berjenis kelamin laki-laki secara resmi diakui oleh negara bernama Ayluna Putri dengan jenis kelamin perempuan.

Isi hasil putusan dari permohonan Lucinta Luna pun dikabulkan semua. Dari situ juga tertera Lucinta sudah membuat akta baru.

Berikut adalah petitum dari hasil permohonan Lucinta Luna yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI.
3. Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki-laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan.
5. Menetapkan biaya - biaya menurut hukum ex aequo et bono.

(pus/nu2)

Hide Ads