Begini Kronologi Penangkapan Rizal Djibran karena Narkoba

Begini Kronologi Penangkapan Rizal Djibran karena Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 23 Feb 2018 17:43 WIB
Foto: Rizal Djibran (Instagram)
Jakarta - Aktor kolosal Rizal Djibran ditangkap Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 21 Februari. Dipimpin AKP Wihelmus Helky, begini kronologi penangkapannya.

Kabar tersebut didapat detikHOT langsung dari penasehat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi lewat pesan WhatsApp.

"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama satu bulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu," seperti dikutip detikHOT, Jumat (23/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya lalu tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh security perumahan tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," lanjutnya pesan itu.


Rizal Djibran ditangkap pada hari rabu tanggal 21 Februari 2018, sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya, di Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5 Grand Wisata RT 001 RW 019 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram, satu buah cangklong, satu buah pipet, dua buah sedotan sebagai sendok, satu buah bong sabu berbentuk botol dot susu, airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak dan beberapa telepon genggam.

(hnh/mau)

Hide Ads