"Kalau masalah itu kita kan memang pertimbangan yang mulia, tidak bisa komentari. Hak sepenuhnya hakim. Kita sudah membuktikan secara dakwaan, tapi kita masih akan hadirkan saksi sekitar 10 lainnya," ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
"Mereka kan tim (polisi), pasti berbeda keterangan," sambungnya melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri pun menyebut, dua orang saksi dari polisi yang hadir tadi sangat berkompeten dalam memberikan keterangan. Meskipun sempat beberapak kali berbeda dalam memberikan keterangan, tapi itu dianggap tidak menjadi suatu masalah besar.
"Menurut kita saksi berkompeten sekali karena melakukan penangkapan. Karena ada beberapa hal yang tidak matching dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi itu sah-sah aja. Dan ada barang bukti juga kan," pungkas Andri.
Sidang lanjutan kasus narkoba Pretty Asmara akan berlangsung lagi pada 8 Januari 2018. Nantinya agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang lain.
(hnh/mau)