Pihak Komnas Anak pun berkomentar soal pergantian nama anak yang disebut Tsania Marwa. Menurut mereka, Atalarik bisa terancam pidana jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Itu yang perlu diklarifikasi, apakah ayahnya mengganti nama anak. Kalau tidak ada persetujuan tidak boleh dilakukan. Itu pelanggaran hukum karena bisa dianggap menghilangkan identitas. Itu termasuk tindak pidana," ujar Arist Merdeka Sirait, ketua umum Komnas Perlindungan Anak saat ditemui di Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist mengatakan Tsania Marwa mengadukan Atalarik Syah lantaran yang bersangkutan sulit bertemu anak setelah bercerai pada 15 Agustus 2017. Bahkan, Tsania disebut terakhir kali berjumpa dengan dua anaknya pada Maret lalu.
"Tidak bisa bertemu anaknya setelah ada putusan pengadilan. Kira-kira empat sampai lima bulan. Kemudian proses hukumnya mereka konsultasi ke kita kalau memang putusan pengadilan menyerahkan hak asuh ke salah satu pihak boleh bertemu ayah bagaimana," tambahnya.
Jika hingga akhir Marwa dan Atalarik tidak menemukan titik tengah, pihak Komnas Perlindungan Anak menawarkan beberapa rekomendasi hukum. Namun hal itu perlu persetujuan Tsania.
"Kalau tawarannya tidak dipenuhi, peran serta masyarakat terhadap Komnas Anak dapat merekomendasikan untuk mencabut hak asuh anak dari kedua pihak sampai ada proses mediasi dan ada win-win solution," tukas Arist.
Saksikan video 20detik untuk mendengar penjelasan Arist Merdeka Sirait soal ancaman pidana Atalarik Syah di sini:
(mau/wes)