Hakim Tolak Tuntutan Putri Aisyah Sebesar Rp 5,5 Miliar dari Al Habsyi

Hakim Tolak Tuntutan Putri Aisyah Sebesar Rp 5,5 Miliar dari Al Habsyi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 15 Nov 2017 15:48 WIB
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta - Resmi bercerai dari Ustad Al Habsti, Putri Aisyah meminta beberapa haknya. Termasuk nafkah mut'ah dan deposito untuk anak-anaknya.

Akan tetapi tuntuntan Putri Aisyah ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Majelis hakim juga memberikan alasannya menolak tuntutan Putri Aisyah.

"Jadi nafkah mut'ah yang diminta Putri Rp 500 juta nggak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan," kata Ahmad Ramzy, pengacara Al Habsyi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tidak hanya itu, Putri Aisyah juga menuntut deposito sebesar Rp 5 miliar untuk anak-anaknya. Tuntutan itu juga ditolak oleh majelis hakim.

"Soal Mbak Putri minta deposito untuk anak Rp 5 miliar pun tidak dikabulkan terlalu berandai-andai kata majelis hakim. Nggak ada perincian. Jadi deposito Rp 5 miliar sampai anaknya itu dewasa. Nah itu yang dibilang hakim tidak bisa dikabulkan karena terlalu bukan hal yang harus segera. Makanya hanya dikabulkan Rp 15 juta setiap bulannya (untuk anak)," tutur Ramzy.



Selain itu Putri Aisyah juga tidak mendapatkan harta gono-gini yang diajukannya. Ada empat objek harta gono-gini yang diajukan oleh Putri Aisyah.

"Mengenai harta gono-gini yang diajukan Mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. Ada dua bangunan di Jakarta, dua di Palembang serta sebuah mobil tidak dikabulkan," tegas pengacara Al Habsyi.

Saksikan video 20detik tentang Al Habsyi dan Putri Aisyah resmi cerai di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(pus/nu2)

Hide Ads