Al Habsyi Harus Beri Rp 150 Juta ke Putri Aisyah Selama Masa Idah

Al Habsyi Harus Beri Rp 150 Juta ke Putri Aisyah Selama Masa Idah

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 15 Nov 2017 15:23 WIB
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Pernikahan Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah sudah diputus cerai oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dalam putusan itu, majelis hakim juga mengabulkan beberapa hal soal nafkah.

Pengacara Al Habsyi, Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017), menjelaskan rincian nafkah yang harus diberikan oleh Al Habsyi. Selama belum berkekuatan hukum tetap Al Habsyi, harus memberikan nafkah untuk istri sebesar Rp 11 juta dan anak Rp 9 juta setiap bulannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan hari ini isinya sama seperti kemarin, putusan sela bahwa ustad diwajibkan untuk bayar nafkah terhadap istri Rp 11 juta, dan kepada anak Rp 9 juta sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi misalnya ada banding, kewajiban terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," jelas Ramzy.

Namun, setelah keputusan cerainya berkekuatan hukum tetap dan Putri Aisyah tidak mengajukan banding, ada perubahan nafkah yang harus dibayarkan. Dengan begitu, nafkah Rp 11 juta untuk istri dan Rp 9 juta untuk anak, tidak lagi berlaku.

"Mengenai biaya anak, ustad diberikan kewajiban untuk anak Rp 15 juta sebulan," katanya.



"Nafkah mutah juga nggak dikabulkan yang diminta Mbak Putri Rp 500 juta juga nggak dikabulkan majelis hakim, karena Mbak Putri yang ajukan gugatan cerai. Jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Nafkah idah diberikan selama 3 bulan suci sebesar Rp 150 juta. Itu juga kewajiban ustad jika ini sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Ramzy.

Selama 14 hari ke depan, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak Putri Aisyah untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. Putri Aisyah menggugat cerai Al Habsyi salah satunya karena sang suami melakukan poligami diam-diam dengan perempuan bernama Yuyun. (pus/wes)

Hide Ads