Soal fakta nikah siri, pihak Ustad Al Habsyi melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, mengaku bahwa hal itu tak jadi pertimbangan alasan perceraian kliennya dengan Putri Aisyah. Menurutnya, hakim memvonis cerai keduanya karena adanya perselisihan terus-menerus.
"Nikah siri diajukan oleh pihak penggugat (Putri Aisyah), tapi tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Karena yang jadi pertimbangan adalah perselisihan yang terus-menerus," ujar Ahmad, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai perselisihan yang terjadi antara Ustad Al Habsyi dengan Putri Aisyah, menurut Ahmad, hal itu tak dijelaskan detail dalam mahar putusan. Namun yang pasti, lanjutnya, Putri Aisyah sudah meninggalkan rumah Al Habsyi dan tak kembali.
"Jadi tidak dijelaskan akibatnya apa perselisihan tersebut. Siapa yang memulai. Apakah dari pihak mbak Putri. Kan kemarin kita juga sempat jelaskan bahwa yang keluar dari rumah kan mbak Putri dan tidak kembali ke rumah," tutur Ahmad Ramzy.
Polemik rumah tangga Al Habsyi dan Putri Aisyah akhirnya berakhir di meja hijau. Sebelumnya, Putri Aisyah menggugat cerai Al Habsyi lantaran telah dipoligami secara diam-diam.
Al Habsyi disebut telah menikah siri dengan Yuyun Wahyuni. Ia bahkan pernah tertangkap kamera jalan bareng Yuyun, bahkan suka mengikuti kegiatan ceramah.
(nu2/wes)