Ada Nama Ustad Guntur Bumi di Dakwaan Gatot Brajamusti

Ada Nama Ustad Guntur Bumi di Dakwaan Gatot Brajamusti

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 10 Okt 2017 17:10 WIB
Foto: Gatot Brajamusti (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, ada nama Ustad Guntur Bumi yang disebut-sebut. UGB disebut adalah orang yang memberikan harimau Sumatera yang sudah mati dan diawetkan untuk Gatot Brajamusti.

Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun.

Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap di Semarang. Sedangkan saksi Ustad Guntur Bumi baru kenal dengan terdakwa pada akhir tahun 2013," begitulah sebagian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.


Sesuai dengan hasil BAP Ustad Guntur Bumi, yang bertolak belakang dengan pengakuan Gatot Brajamusti akan dibuktikan di persidangan. Menurut JPU, Hadiman, nantinya UGB juga akan dipanggil sebagai saksi di persidangan.

"Sesuai ada BAP pasti sebagai saksi. Silakan mereka argumen dalam persidangan. Kami mintakan jadi saksi," tegas Hadiman.

Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:

[Gambas:Video 20detik]

(pus/kmb)

Hide Ads