Dikatakan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, jajarannya mengakui tempat rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, belum mampu menangani Tora secara maksimal. Ia pun berharap Tora bisa mengambil kesempatan itu dengan baik.
"Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan. Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhin pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," beber Vivick, di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tadi (pertimbangannya), peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora. Itu jadi salah satu pertimbangan," tekannya lagi.
Meski bebas, Tora diminta Vivick melakukan wajib lapor dalam masa pengobatan. Sebab, perkara hukum yang tengah dilaluinya masih terus berjalan.
"Tentu selama pengobatan kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer karena proses hukum kan masih berjalan," ungkap Vivick.
Tora Sudiro diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dumolid. Ia diancam dengan Undang-Undang terkait Psikotropika.