Ayah dari Axel Matthew itu menyikapi penetapan tersebut dengan tenang. Bahkan menurut Jeremy Thomas, judul-judul di media yang menyebutkan dia telah ditetapkan sebagai tersangka tidaklah sesuai fakta.
"Itu mah suatu proses ya. Tentunya kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," saat ditemui Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
"Namun saya tegaskan pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta. Faktanya baru diungkapkan oleh kuasa hukum saya. Karena ini adalah bicara hukum, silahkan nanti tanya nya ke kuasa hukum," terangnya lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kualitas pelapor sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang sama tentu seharusnya secara hukum dikesampingkan," kata kuasa hukumnya, Amin Zakaria.
Ditambah lagi, kasus dugaan Jeremy Thomas sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Bali.
"Kita belum tahu (kenapa ditetapkan tersangka). Mungkin hanya masalah pelimpahan, ini adalah kewenang Polri yang diberikan oleh KUHP itu. Sehingga proses ini bisa berjalan. Artinya proses itu nanti ke Mabes Polri atau segi Polda Metro Jaya begitu menemukan dari alat bukti yang pelaporan kan sepihak. Melalui press rilis hari ini kita berharap Polda akan fair," beber Amin melanjutkan.
(hnh/nu2)











































