"Jadi dari hasil gelar perkara tanggal 24 Juli 2017 Diego bisa ditetapkan sebagai tersangka, lalu pada tanggal 7 Agustus 2017 ia datang memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, Iptu Achmad Fajrul Choir, Rabu (9/8/2017).
Mengenai langkah selanjutnya, Achmad mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa. Hal itu guna melengkapi berkas perkara pemain tim Pusamania Borneo FC tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah P21 langsung kita kirim berkasnya ke Kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu soal itikad berdamai yang diajukan Diego Michiels, Achmad menyerahkan kepada pelapor sekaligus korban. Namun hingga saat ini, lanjutnya, pihak korban ingin melanjutkan perkaranya yang menimpanya.
"Jadi kalau ada upaya kedua belah pihak damai ya monggo saja kita kembalikan lagi kepada korban, tapi saat ini proses hukum tetap berjalan," tukasnya.
Diego Michiels diketahui melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap DJS di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2017 lalu. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(fbr/kmb)











































